Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » Kredit

Kredit


a.      Pengertian Kredit
Menurut Kasmir (2008:101) kredit berasal dari kata bahasa Latin, credere yang artinya percaya, yaitu   kreditur percaya  bahwa  debiturnya akan mengembalikan pinjamannya beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Kemudian Hasibuan (2006:87) mengemukakan pengertian kredit yang lebih jelas bahwa "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati".
Menurut pasal 1 ayat 11 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU RI No. 7 Tahun 1992, Anonim (2007:2) tentang perbankan bahwa :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Berdasarkan pengertian yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kegiatan perkreditan mencakup dua aspek, yaitu aspek ekonomi dan aspek hukum. Aspek ekonomi tercermin dengan adanya penyediaan uang atau prestasi yang akan digunakan oleh debitur dalam menjalankan usahanya. Sedangkan aspek hukumnya dicerminkan oleh adanya persetujuan pinjam-meminjam antara pihak kredit dan para debiturnya, dimana pihak kreditur wajib menyerahkan sejumlah uang kepada debitur, dan debitur berkewajiban untuk mengembalikan kredit tersebut.
Untuk variasi bentuk perkreditan dapat ditinjau dari beberapa segi menurut Firdaus (2003:10) antara :
1)      Jenis kredit menurut tujuan penggunaannya :
a)      Kredit konsumtif
b)      Kredit produktif
(1) Kredit investasi
(2) Kredit modal kerja
(3) Kredit likuiditas
2)      Jenis kredit ditinjau dari segi materi yang dialihkan haknya :
a)      Kredit dalam bentuk uang ( money credit)
b)      Kredit dalam bentuk bukan uang (non- money credit)
3)      Kredit menurut jangka waktunya :
a)      Kredit jangka pendek
b)      Kredit jangka menengah
c)      Kredit jangka panjang
4)      Kredit menurut sektor ekonominya .
a)      Kredit untuk sektor pertanian
b)      Kredit untuk sektor pertambangan
c)      Kredit untuk sektor perindustrian
d)     Kredit untuk sektor listrik,  gas dan air
e)      Kredit untuk sektor kontruksi
f)       Kredit untuk sektor perdagangan
g)      Kredit untuk sektor pengangkutan, pergudangan dan komunikasi
h)      Kredit untuk sektor jasa-jasa dunia usaha
i)        Kredit untuk sektor jasa-jasa sosial masyarakat
j)        Kredit untuk sektor lain-lain.
5)      Kredit menurut sumber dananya
a)      Kredit yang dananya berasal dari tabungan masyarakat
b)      Kredit yang dananya berasal dari penciptaan uang baru
Berdasarkan beberapa pengertian kredit yang diberikan, berikut ini beberapa pendapat tentang pengertian kredit konsumtif, antara lain :
Menurut Martono (2002 : 53), kredit konsumtif  adalah : kredit yang dipergunakan oleh peminjam untuk keperluan konsumsi, artinya uang kredit akan habis dipergunakan atau semua akan terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut Sipahutar (2004:24), bahwa kredit konsumtif (consumer loan) adalah : 
Skim kredit dengan tujuan penggunaan membiayai kebutuhan yang bersifat konsumtif seperti untuk membiayai pembelian rumah tinggal, renovasi rumah tinggal. membiayai pembelian kendaraan, dan lain-lain. Pembayaran angsuran-angsuran dan pelunasan kredit konsumtif bersumber dan penghasilan/gaji debitur.

Menurut Budisantoso (2006 : 117), bahwa kredit konsumsi adalah :
Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang/jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan nasabah. Penggunaan kredit ini misalnya untuk pembelian mobil, rumah dan barang-barang konsumsi lain. Kredit jenis ini seringkali juga diberi nama kredit Multiguna, yang berarti bisa digunakan untuk berhagai tujuan oleh nasabah.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa kredit konsumtif adalah kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi yang sifatnya non produktif, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit pemilikan kendaraan hermotor (KKB), dan kredit multiguna lainnya.
b.      Jenis-Jenis Kredit Konsumtif
Berdasarkan uraian tentang kredit konsumtif di atas, maka berikut ini informasi yang diperoleh dan situs internet tentang beberapa jenis kredit konsumtif yang dimiliki oleh bank pemerintah dan swasta, antara lain :
Menurut PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk dalam www. BRI.co.id (Layanan nasabah : kredit retail), bahwa jenis kredit konsumtif ada dua yaitu :
1)      Kredit Kepada Pegawai Berpenghasilan Tetap (KRETAP). yaitu kredit yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan tetap, instansi / BUMN / BUMD / Swasta / Perusahaan asing / Yayasan. KRETAP juga diberikan kepada anggota TNI  & POLRI.

2)      Kredit Kepada Para Pensiunan (KRESUN), yaitu kredit yang diberikan kepada pensiunan/janda yang menerima uang pensiun secara tetap setiap bulannya. Pensiunan ini meliputi pensiunan PNS / pensiunan pekerja BUMN / BUMD / Swasta yang mempunyai Yayasan Dana Pensiun / Pensiunan TNI / POLRI.

Adapun yang menjadi salah satu jenis produk unggulan yang terkait dengan kredit konsumsi yang diberikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk dalam situs www.BRl.co.id (Produk Unggulan), yaitu :
1)      Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu kredit yang diberikan untuk
pembelian rumah. pembangunan rumah maupun renovasi rumah.

2)      Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), yaitu kredit yang diberikan untuk pembelian kendaraan bermotor, baik baru maupun bekas.

Menurut PT. Bank Negara Indonesia dalam situs www.BNI.co.id (Produk dan layanan : Individual), bahwa jenis kredit konsumtif itu antara lain :
1)      BNI Griya, adalah fasilitas kredit untuk pembelian/pembangunan/renovasi rumah tinggal, rumah susun, ruko, rukan, apartemen dan rumah peristirahatan (villa) atau untuk pembelian kavling/tanah matang di real estate, kavling pemerintah dan swasta.

2)      BNI Multiguna, yaitu fasilitas kredit untuk keperluan yang bersifat konsumtif/serbaguna.

3)      BNI Oto, yaitu Fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan bermotor dengan jaminan berupa kendaraan bermotor yang dibiayai tersebut.

c.       Fungsi dan Tujuan Kredit
Menurut Martono (2002:52), bahwa secara garis besar fungsi kredit dalam perekonomian. Perdagangan dan keuangan adalah sebagai berikut :
1)      Meningkatkan daya guna (utility) dan uang,
2)      Meningkatkan daya guna (utility) dan barang,
3)      Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,
4)      Sebagai salah satu alat stabilisasi ekonomi,
5)      Akan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat.
6)      Sebagai jembatan untuk meninukatkan pendapatan nasional, dan
7)      Sebagai alat hubungan ekonomi internasional

Adapun tujuan penyaluran kredit yang dikemukakan oleh Hasibuan (2006:88) adalah sebagai berikut :
1)      Memperoleh pendapatan bank dan bunga kredit;
2)      Memanfaatkan dan memproduktiikan dana-dana yang ada;
3)      Melaksanakan kegiatan operasional bank;
4)      Memenuhi permintaan kredit dan masyarakat;
5)      Memperlancar lalu lintas pembayaran;
6)      Menambah modal kerja penisahaan;
7)      Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

d.      Unsur-Unsur Kredit
Menurut Firdaus (2003:3) bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian kredit adalah
1)      Adanya orang atau badan yang memiliki uang, barang atau jasa yang tersedia untuk meminjamkan kepada pihak lain. Orang atau badan demikian lazim disebut kreditur.
2)      Adanya pihak yang membutuhkan atau meminjam uang, barang atau jasa. Pihak ini lazim disebut debitur
3)      Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur.
4)      Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur.
5)      Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang, barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari  debitur.
6)      Adanya  risiko  yaitu  sebagai  akibat  dari  adanya  unsur perbedaan waktu seperti di atas, dimana masa yang akan datang merupakan sesuatu yang belum pasti, maka kredit itu pada dasarnya mengandung risiko. Risiko tersebut berasal dari bermacarn-macam sumber, termasuk di dalamnya penurunan nilai uang karena inflasi dan sebagainya.
7)      Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).

e.       Kebijaksanaan perkreditan
Kebijaksanaan perkreditan bank harus di program dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomis, dan kehati­hatian. Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan Bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rentabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan. Kehati-­hatian artinya besar plafond kredit (legal lending limit = BMPK) harus ditetapkan atas hasil analisis yang baik dan obyektif berdasarkan asas 5C, 7P, dan 3R dari setiap calon peminjam.
Adapun kebijaksanaan perkreditan yang dikemukakan oleh Hasibuan (2006:92) sebagai berikut :
1)      Bankable, artinya kredit yang dibiayai hendaknya memenuhi kriteria :
a). Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai dengan jadwal dan jangka waktu kredit.
b). Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayaan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya.
2)      Kebijaksanaan investasi merupakan penanaman dana yang selalu dikaitkan dengan sumber dana bersangkutan. Investasi dana ini disalurkan dalam bentuk investasi primer dan sekunder, kebijaksanaan resiko, kebijaksanaan penyebaran kredit, serta kebijaksanaan tingkat bunga.
a). Investasi Printer, yaitu investasi yang dilakukan untuk pembelian sarana dan prasarana bank seperti pembelian kantor, mesin, dan ATK. Dana investasi primer harus dan dana sendiri karena sifatnya tidak produktif dan jangka waktunya panjang. Investasi primer ini mutlak harus dilakukan karena merupakan motor kegiatan operasional bank.
b).    Investasi Sekutuler, yaitu investasi yang dilakukan dengan menyalurkan kredit kepada masyarakat (debitur). Investasi ini sifatnya produktif (menghasilkan). Jangka waktu penyaluran kredit harus disesuaikan dengan lamanya tabungan agar likuiditas bank tetap terjamin.
3)      Kebijaksanaan risiko, maksudnya dalam penyaluran kredit harus   memperhitungkan secara cermat indikator yang dapat menyebabkan resiko macetnya kredit dan menetapkan cara-cara penyelesaiannya.
4)      Kebijaksanaan penyebaran kredit,maksudnya kredit harus disalurkan kepada beraneka ragam sektor ekonomi, semua golongan ekonomi dan dengan jumlah peminjam yang banyak
5)      Kebijaksanaan Tingkat Bunga, maksudnya dalam pemberian kredit harus memperhitungkan situasi moneter, kondisi perekonomian, persaingan antar bank, dan tingkat inflasi untuk menetapkan besarnya suku bunga kredit.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kebijaksanaan perkreditan adalah suatu pedoman yang menyeluruh. baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tindakan yang akan dilakukan oleh manajemen dalam rangka penyaluran kredit.
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design