Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA DALAM UUD 1945

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA DALAM UUD 1945


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Ø  Majelis permusyawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2 ayat 2 )
Ø  Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan Menetapkan Undang-Undang dasar ( Bab II Pasal 3 ayat 1)

Ø  Majelis permusyawaratan rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden (Bab II Pasal 3 ayat 2)
Ø  Majelis permusyawaratan Rakyat wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak majelis permusyawaratan rakyat menerima usul tersebut (Bab III Pasal 7b ayat 6)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Ø  Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Bab VII Pasal 20 ayat 1)
Ø  Selain hak yang diatur dalam pasal pasal lain Undang-Undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Bab VII Pasal 20a ayat 3)
Ø  Anngota Dewan perwakilan rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (bab VII Pasal 21)


PRESIDEN
Ø  Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat 1)
Ø  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal 5 ayat 2 )
Ø  Presiden mengangkat duta dan konsul ( bab III Pasal 13 ayat 1 )
Ø  Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung ( Bab III Pasal 14 ayat 1 )
Ø  Presiden memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat ( bab III Pasal 14 ayat 2 )
Ø  Prese\iden memberi gelar,tanda jasa,, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang ( Bab III Pasal 15 )
Ø  Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbnagn kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ( Bab III Pasal 16 )
Ø  Presiden mengangkat menteri-menteri dan memberhentikannya (Bab V Pasal 17 ayat 2)
Ø  Presiden mengesahkan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjdi undang-undang ( BabVII Pasal 20 Ayat 4 )
Ø  Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Bab VII Pasal 22 ayat 1)

MAHKAMA AGUNG (MA)
Ø  Mahkama Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)

MAHKAMA KONSTITUSI (MK)
Ø  Mahkama Konstitusi wajib memeriksa, mengadili. dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilang puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi ( Bab III Pasal 7B ayat 4)
Ø  Mahkama Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar, Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Bab IX Pasal 24C ayat 1)
Ø  Mahkama Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang dasar (Bab IX PAsal 24C ayat 2)

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Ø  Hasil pemeriksaan keungan Negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan Perwakilan ratyat daerah (Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)

KOMISI YUDISIAL (KY)
Ø  Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (Bab IX Pasal 24B Ayat 1)
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design