Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » PENJELASAN MENGENAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)

PENJELASAN MENGENAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN)

1.Apakah Maksudnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)?

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

2.Mengapa kita harus mengetahui TKDN?

TKDN digunakan salah satunya untuk proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (Procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya masih berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri, sementara Pemerintah berharap, untuk proyek-2 yang akan dilaksanakan, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang / jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

TKDN adalah merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang / jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian.

3.Dasar hukum apa yang digunakan untuk Perhitungan TKDN?
TKDN mengacu pada :
-Undang-undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-Keputusan Presiden RI No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
-Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang perindustrian.
-Pedoman Tata Kerja (PTK) 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004 dari BP MIGAS.

4.Apa saja yang termasuk dalam Komponen Dalam Negeri?

i.Komponen dalam negeri adalah semua jenis barang/jasa yang dibuat atau dihasilkan di dalam negeri.

ii.Termasuk di dalam pengertian komponen dalam negeri adalah :

a.Barang yang terdiri atas :
-Barang jadi, barang setengah jadi, peralatan, suku cadang, komponen utama dan komponen pembantu.
-Bahan baku, bahan pelengkap dan bahan pembantu

b.Jasa yang terdiri dari :
-Jasa konstruksi, yang meliputi segala kegiatan konstruksi sipil, mesin (mekanikal), listrik dan sebagainya.
-Jasa Konsultansi yang meliputi antara lain :
-Kegiatan penyediaan jasa sebelum konstruksi seperti survey, feasibility study, master plan, engineering dan design.
-Kegiatan penyediaan jasa pada saat kostruksi seperti pemasangan, pengelolaan proyek dan pengawasan.
-Kegiatan penyediaan jasa pada tahap operasi bagi upaya peningkatan daya guna dan produktifitas seperti pengujian, perawatan, manajemen, akuntansi, pembinaan, pendidikan dan pelatihan
-Jasa yang tidak langsung berhubungan dengan proyek konstruksi, seperti analisis dan evaluasi

c.Jasa rancang bangun dan rekayasa (design & engineering)

d.Jasa penelitian

e.Jasa angkutan, jasa asuransi, jasa penunjang, jasa penyewaan dan jasa lainnya.

5.Bagaimana cara penghitungan TKDN?

a.TKDN Barang dihitung sebagai perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga bahan baku / komponen perekayasaan yang berasal dari luar negeri, terhadap harga barang jadi (dalam persen).

b.TKDN Jasa dihitung sebagai perbandingan antara harga jasa yang diperlukan dikurangi harga jasa yang berasal dari luar negeri, terhadap harga seluruh jasa yang diperlukan (dalam persen)

c.TKDN gabungan adalah penggabungan antara angka kedua hal tersebut di atas.

6.Bagaimana cara penilaian TKDN?

a.Peserta pengadaan melakukan penilaian TKDN dengan prinsip self assesment, dan perhitungannya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

b.Apabila sudah mempunyai Sertifikat TKDN yang ditanda sahkan oleh instansi terkait maka pernyataan tersebut bersifat final. Peserta pengadaan bertanggung jawab penuh atas kebenaran pernyataan nilai TKDN yang dinyatakannya.

c.Preferensi harga TKDN tergantung dari pihak pengguna jasa dan digunakan sebagai alat perbandingan harga dalam tahap evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis termasuk koreksi arithmatik.

Di Pertamina EP untuk Proyek Water Injection Bunyu Kalimantan Timur, untuk mendapatkan preferensi harga TKDN dalam evaluasi penawaran, dipersyaratkan bahwa barang harus memiliki TKDN minimal 25%, sedangkan jasa harus memiliki TKDN minimal 30%.

d.Rumus perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA) TKDN adalah :

1.HEA Barang : (100% / (100% + Pb)) x HPb
2.HEA Jasa : (100% / (100% + Pj)) x HPj

Dimana : HPb = Harga penawaran barang
HPj = Harga penawaran jasa
Pb = Preferensi barang
Pj = Preferensi jasa

7.Apakah ada sanksi bagi penyedia jasa yang nilai TKDN nya menyimpang?

Di lingkungan BP MIGAS PERTAMINA EP, bila setelah pelaksanaan kontrak di temukan oleh Auditor adanya penggunaan nilai TKDN lebih kecil dari yang tertulis dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang /jasa, maka kepada penyedia Barang / Jasa dikenakan sanksi sebagai berikut :

a.Sanksi Administrasi :
1.1 (satu) kali kesalahan : masuk kategori kuning, dengan sanksi diberikan surat peringatan yang diberlakukan selama 6 bulan untuk satu kasus pelanggaran. Apabila dalam kurun waktu tersebut terdapat lagi pelanggaran kategori kuning untuk subjek perjanjian lain, maka penyedia barang / jasa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang / jasa selama 1 (satu) tahun di lingkungan PERTAMINA EP dan afiliasinya.

2.2 (dua) kali kesalahan : masuk kategori merah, dengan sanksi diberikan surat yang menyatakan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang / jasa selama 1 tahun.

3.3 (tiga) kali kesalahan : masuk kategori hitam, dengan sanksi dilarang mengikuti kegiatan pengadaan di lingkungan PT Pertamina EP dengan tembusan ke BP MIGAS.

b.Sanksi Finansial adalah sesuai ketentuan dalam PTK 007/PTK/VI/2004 tanggal 9 Juni 2004.

Demikian secara umum penjelasan mengenai TKDN, semoga dapat berguna untuk kita semua, dan bagi rekan-rekan yang memiliki pengetahuan yang lebih banyak mengenai TKDN, kami mohon dapat menularkan ilmunya untuk kami dan rekan yang lain.

Sumber data :
1.Dokumen Lelang Proyek Water Injection Pertamina EP Bunyu
2.Penjelasan Mengenai Peraturan Menteri Perindustrian Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design