Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » ISTILAH DALAM BIDANG PERLENGKAPAN

ISTILAH DALAM BIDANG PERLENGKAPAN


ng ditugaskan untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang persediaan disetiap Unit Kerja;
2.       PENGURUS BARANG adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah yang ada disetipa unit kerja;
1.       PEMEGANG/BENDAHARAWAN BARANG adalah Pegawai ya
3.       UNIT KERJA adalah Perangkat Daerah yang mempunyai Pos Anggaran tersendiri dalam APBD;
4.       BARANG DAERAH adalah semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki atau yang dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya;
5.       PENGELOLAAN BARANG DAERAH adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya;
6.       PERENCANAAN adalah kegiatan dan tindakan untuk menghubungkan kegiatan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang;
7.       STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA PEMERINTAH DAERAH adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi;
8.       STANDARISASI HARGA adalah pembakuan harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu;
9.       PENENTUAN KEBUTUHAN adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan barang daerah yang dituangkan dalam perkiraan anggaran;
10.    PENGADAAN adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang daerah dan jasa;
11.    PENYIMPANAN adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan didalam gudang/ruang penyimpanan;
12.    PENYALURAN adalah kegiatan untuk menyalurkan / pengiriman barang dari gudang ke unit kerja pemakai;
13.    PEMELIHARAAN adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
14.    PENGAMANAN adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum;
15.    PERUBAHAN STATUS HUKUM adalah setiap perubahan / tindakan hukum dari pemerintah daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan status pemilikan / penguasaan atas barang daerah;
16.    PENGHAPUSAN adalah kegiatan atau tindakan untuk melepaskan pemilikan atau penguasaan barang daerah dengan penghapusan pencatatannya dari daftar inventaris barang daerah;
17.    INVENTARIS adalah kegiatan untuk melakukan penghitungan pencatatan data dan pelaporan barang daerah;
18.    TUKAR MENUKAR BARANG MILIK / TUKAR GULING adalah pengalihan pemilikan dan atau penguasaan barang daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menguntungkan daerah;
19.    PEMANFAATAN adalah pendayagunaan barang daerah oleh instansi dana atau pihak ketiga dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan dan penggunausahaan tanpa merubah status kepemilikan;
20.    SENSUS BARANG DAERAH adalah kegiatan penghitungan dan pencatatan barang daerah yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali;
21.    PENATAUSAHAAN adalah proses pencatatan secara terus menerus atas barang daerah;

HIRARKI BAGIAN-BAGIAN DOKUMEN KONTRAK

1.          Surat perjanjian
2.          Surat penawaran berikut kuantitas dan harga
3.          Amandamen kontrak
4.          Ketentuan khusus kontrak
5.          Ketentuan umum kontrak
6.          Spesifikasi khusus
7.          Spesifikasi umum
8.          Gambar-gambar
9.          Dokumen lainnya
-       jaminan
-       sppbj
-       berita acara hasil pelelangan
-       berita acara penjelasan
-       dokumen pemilihan penyedia barang / jasa

RANGKAP KONTRAK
1.          2 (dua) kontrak asli
2.          rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai

PEMILIHAN LANGSUNG
1.          wajib prakualifikasi
2.          papan pengumuman resmi
3.          lulus lkp kurang dari 3 (tiga)
4.          pengumuman ulang lulus lkp 2 pml dilanjutkan
5.          lkp hanya 1 (satu) dilakukan proses penunjukan langsung
6.          evaluasi administrasi, tehnis dan harga
7.          urutan penawaran sebagai dasar negosiasi dan klarifikasi

KLARIFIKASI  DAN  NEGOSIASI
”pemilihan langsung”
1.          pedoman klarifikasi dan negosiasi, tehnis dan harga
2.          hal tehnis dan item pekerjaan
3.          tidak boleh mencantumkan rencana hps
4.          kontrak harga satuan, harga satuan item pekerjaan yang harga satuan yang tercantum dalam hps
5.          kontrak lumpsum negosiasi lainnya pada harga total saja

KLARIFIKASI  DAN  NEGOSIASI
”penujukan langsung”
1.          penawaran secara tertulis
2.          evaluasi, klarifikasi dan negosiasi tehnis dan harga berdasarkan dokumen pengadaan.

Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design