Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » DOKUMEN PERUSAHAAN (Undang-Undang No. 8 tahun 1997)

DOKUMEN PERUSAHAAN (Undang-Undang No. 8 tahun 1997)

 Ps. 1 :
   Perusahaan è setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

   Dokumen Perusahaan è data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Yang termasuk Dokumen Perusahaan adalah (Ps. 2) :
a.    Dokumen Keuangan, terdiri dari :
1.    catatan
2.    bukti pembukuan dan
3.    data pendukung administrasi keuangan,
yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
1.    Catatan (Ps 5) terdiri dari :
Y neraca tahunan èsalah satu bentuk catatan yang menggambarkan posisi kekayaan, utang, dan modal pada akhir tahun buku yang merupakan pertanggungjawaban keuangan.
Y perhitungan laba rugi tahunan
Y rekening è salah satu bentuk catatan yg dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yg sejenis yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, dan dapat juga disebut buku besar atau perkiraan
Y jurnal transaksi harian èsalah satu bentuk catatan yang menggam- barkan adanya transaksi yang dapat berupa buku harian atau catatan harian atau tulisan lainnya.
Y setiap tulisan yg berisi keterangan mengenai hak & kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusa haan è tulisan yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan
laba rugi tahunan, rekening, dan jurnal transaksi harian
   Ps. 9 èNeraca tahunan,perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi :
  wajib ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang buku ditunjuk dilingkungan perusahaan tersebut;
  wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun perusahaan yang bersangkutan;
  wajib dibuat diatas kertas (Ps. 10:1)
  wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun (Ps. 11:1)
Ps. 10 : 2 è rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan :
  wajib dibuat diatas kertas atau dalam sarana lainnya (Ps. 10:2) 
  wajib disimpan selama 10 tahun (Ps. 11:1)

2. Bukti pembukuan (Ps 6)è warkat-warkat yg digunakan sebagai dasar pembukuan yg mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal.
Y Warkat è dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, mis. cek, BG, surat perintah membayar, wesel, nota debet atau nota kredit.
Y Perubahan kekayaan, utang dan modal è bertambah dan atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan, utang dan modal. 
Bukti Pembukuan ini wajib disimpan selam 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan  (Ps. 11:1)

3. Data pendukung administrasi keuangan (Ps. 7) merupakan data administratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan & pembuatan dokumen keuangan, yg terdiri dari :
  data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan
Mis. surat perintah kerja, surat kontrak atau surat perjanjian &
  data pendukung yg tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan
Mis. rekening antar kantor, rekening harian / mingguan.

Semua Dokumen Keuangan kecuali data pendukung yg tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.(Ps.11:1)
Sedangkan data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan ybs.(11:2)

b. Dokumen Lainnya terdiri dr data atau setiap tulisan yg berisi keterangan yg mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Mis. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Akta Pendirian Perusahaan, Akta Autentik lainnya yang masih mengandung kepentingan hukum tertentu atau NPWP.
Dokumen ini jangka waktu penyimpanannya ditetapkan berdasarkan nilai guna dokumen tersebut. (Ps. 11:3)

Ps.11:5 è kewajiban penyimpanan dokumen perusahaan tidak menghilangkan fungsi dokumen ybs sebagai alat bukti sesuai dengan kebutuhan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan mengenai daluwarsa suatu tuntutan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau untuk kepentingan hukum lainnya.

   Jadwal retensi è jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya & dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan.

Ps. 8 è Setiap perusahaan wajib membuat catatan (=Ps.5) sesuai dengan kebu- tuhan perusahaan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan.

Yang dimaksud dengan  “sesuai dengan kebutuhan perusahaan” adalah bahwa walaupun setiap perusahaan diwajibkan membuat catatan, tetapi mengenai bentuk dan kesalaman isi catatan yang dibuat, dilakukan sesuai dengan sifat perusahaan .


PENGALIHAN BENTUK  DOKUMEN PERUSAHAAN & LEGALISASI

Ps. 12 è Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam mikrofilm atau media lainnya sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. 
                    Dalam hal pengalihan bentuk dokumen maka harus diperhatikan :
a.    Kegunaan naskah asli dokumen yang wajib tetap disimpan karena mengandung nilai tertentu demi kepentingan perusahaan atau kepentingan nasional.
b.    Hanya naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik & masih mengandung kepentingan hukum tertentu yg dapat dialihkan.
c.    Setiap pengalihan dokumen perusahaan wajib dilegalisasi, yaitu tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan kedalam mikrofilm atau media lain yg menerang- kan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.
d.    Legalisasi harus dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dilingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.

Ps. 14 è Berita Acara Pengalihan harus dibuat pada saat terjadi pengalihan dan memuat keterangan :
a.    tempat, hari , tanggal, bulan dan tahun dilakukannya legalisasi;
b.    pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya;
c.    tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.

Ps. 15 :1 è Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya (hasil dari pengalihan sebagaimana diatur dalam Ps. 12) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
 Ps. 15 :2 è Apabila diperlukan untuk kepentingan tertentu maka dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yg telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

PEMINDAHAN, PENYERAHAN, DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN 
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design