Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


a.   Defenisi APBD
            Menurut Chalid (2000 : 4) :

Anggaran diartikan sebagai bentuk kongkrit pada rencana kerja keuangan yang komprehensif untuk mengaitkan pembelanjaan atau pengeluaran kepada pendapatan/penerimaan yang dinyatakan dengan uang untuk mencapai tujuan serta target dari pada yang direncanakan di dalam jangka waktu tertentu (satu tahun)

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Sehubungan dengan aspek pelaksanaan pemerintah di daerah, Chalid (2004:4) menyatakan pula bahwa :
      APBD adalah rencana pekerjaan keuangan yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dalam waktu mana legislatif memberikan kredit kepada eksekutif untuk melakukan pembiayaan guna kebutuhan rumah tangga daerah sesuai dengan rencana yang menjadi dasar penyusunan anggaran, dan yang menunjukkan segala penghasilan untuk menutup pembiayaan itu.
           
Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Rencana pekerjaan keuangan : yaitu rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah yang segala konkritnya guna menjalankan rencana kerja dari pemerintah daerah.
2.      Jangka waktu atau tahun anggaran : menurut Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan Nomor 25 Tahun 1999, menyebutkan bahwa tahun anggaran daerah adalah sama dengan tahun anggaran negara. Tahun anggaran daerah mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 12 Desember tahun berjalan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu. Struktur APBD merupakan salah satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan. APBD disusun dengan pendekatan kinerja, dimana penganggaran pengeluaran didukung kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlahyang cukup. Pendapatan yang dianggarkan dalam APBD terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja.
a.      Penyusunan dan Penetapan APBD
Proses penyusunan anggaran sering kali menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat. Pidato presiden setiap bulan agustus mengenai nota keuangan dan rancangan APBN, misalnya, selalu menjadi indikator perekonomian negara selama satu tahun kedepan. Bahkan tidak jarang APBN tersebut menjadi alat politik yang digunakan baik oleh pemerintah sendiri maupun oleh pihak oposisi.
Mengingat peranan dan fungsi APBD sangat penting, maka pengelolaannya sejak penyusunan, proses persetujuan di legislatif, pengesahan penetapan menjadi Undang-Undang, pelaksanaan pengawasan dan pembuatan/pengesahan perhitungan APBD perlu disempurnakan langkah-langkah perbaikan-perbaikan/penyempurnaan itu termuat/tersirat pada UU Nomor 17 Tahun 2003.
Salah satu cara untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, maka perlu dilakukan pengaturan secara jelas tentang peran DPR/DPRD dan Pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah Undang-Undang Dasar 1945. terkait dengan ini menurut Undang-Undang No 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa belanja negara/daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi program, kegiatan dan jenis belanja.
b.      Klasifikasi APBD
Klasifikasi anggaran adalah mengelompokkan anggaran agar dapat digunakan untuk berbagai analisis. Perincian anggaran atau klasifikasi anggaran ini sangat penting untuk memudahkan analisis proses siklus APBN/APBD.
Tim LM STIE Patria Artha (2005:7) mengemukakan kalsifikasi anggaran sebagai berikut :
1.  Klasifikasi Organik
Mengklasifikasi anggaran berdasarkan organisasi struktur Departemen/Lembaga atau Dinas
2.  Klasifikasi Fungsional
Mengklasifikasi anggaran berdasrkan sasaran fisik yang akan digarap.
3.  Klasifikasi Obyek
Mengklasifikasi anggaran berdasarkan jenis pendapatanbelanja.
4.  Klasifikasi Ekonomi
Mengklasifikasi anggaran berdasarkan dampak ekonomi.

Menurut Noerdiawan (2006:50) secara garis besar, anggaran dapat diklasifikasikan menjadi :
1.      Anggaran Operasional dan Anggaran Modal
Berdasarkan jenis aktifitasnya, anggaran dibagi menjadi :
-          Anggaran Operasional (current budget) digunakan untuk merencanakan kebutuhan dalam menjalankan operasi sehari-hari dalam kurun waktu satu tahun. Anggaran ini sering juga dikelompokkan sebagai pengeluaran pendapatan (revenue expenditure), yaitu jenis pengeluaran yang bersifat rutin dan jumlahnya kecil serta tidak menambah fungsi suatu asset.
-          Anggaran Modal (capital budget) menunjukkan rencana jangka panjang dan pembelajaan atas aktiva seperti gedung, peralatan, kendaran, perabot dan sebagainya. Belanja modal adalah pengeluaran yang mamfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah jumlah asset atau kekayaan organisasi sektor publik, yang selanjutnya akan menambah anggaran operasional untuk biaya pemeliharaannya.
2.      Anggaran Tentatif dan Anggaran Enacted
Berdasarkan status hukumnya, anggaran dibagi menjadi :
- Anggaran tentatif (tentatif budget) adalah anggaran yang tidak memerlukan pengesahan dari lembaga legislatif karena kemunculannya yang dipicu oleh hal-hal yang tidak direncanakan sebelumnya.
 - Anggaran Enacted (enacted budget) adalah anggaran yang direncanakan kemudian dibahas dan disetujui oleh lembaga legislatif.
3.      Anggaran Dana Umum dan Anggaran Dana Khusus
Dalam pemerintahan, kekayaan negara dibagi menjadi :
  -  Dana umum (general budget) digunakan untuk membiayai kegiatan  pemerintahan yang bersifat umum dan sehari-hari.
- Dana khusus (special budget) dialokasikan khusus untuk tujuan  tertentu, misalnya dana pelunasan utang (debt service  fund).
4.      Anggaran Tetap dan Anggaran Fleksibel
-  Anggaran tetap (fixed budget), appropriasi belanja sudah ditentukan jumlahnya diawal tahun anggaran. Jumlah tersebut tidak boleh dilampaui meskipun ada peningkatan jumlah kegiatan yang dilakukan.
-  Anggaran fleksibel (flexibel budget) harga barang/jasa perunit telah ditetapkan namun jumlah anggaran secara keseluruhan akan berfluktuasi bergantung pada banyaknya kegiatan yang akan dilakukan.
5.      Anggaran Eksekutif dan Anggaran Legislatif
Berdasarkan penyusunannya, anggaran dapat dibagi menjadi:
-  Anggaran eksekutif (executive budget) adalah anggaran yang   disusun oleh lembaga eksekutif, dalam hal ini pemerintah.
-  Anggaran legislatif (legislative budget) adalah anggaran yang disusun  oleh lembaga tanpa melibatkan pihak eksekutif.
Selain kedua jenis tersebut ada juga yang disebut anggaran bersama (joint budget), yaitu anggaran yang dibahas secara bersama-sama antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Sedangkan sebuah anggaran yang disusun oleh suatu komite (commitee budget).
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design