Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » Konsep Pendidikan

Konsep Pendidikan


Untuk memberikan gambaran teoritis mengenai pengertian pendidikan dan pelatihan, maka  berikut ini dikemukakan beberapa pengertian:
Defenisi Pendidikan menurut GBHN 1990 BP 7 Pusat, (1990 :105) memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut :
Pendidikan nasional berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan `serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkualitas, mandirisehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Defenisi tersebut menggambarkan terbentuknya manusia yang utuh sebagai tujuan pendidikan .
Menurut Soemanto bahwa 
1. Pendidikan sebagia hasil peradaban suatu bangsa yang dikembangkan atas pandangan hidup bangsa yang diwariskan secara turun temurun dari generasi satu kegenerasi yang lain, selain itu pendidikan merupakan sutu proses, sebab pendidikan bukan sekedar interaksi antara pendidik dan peserta didik dimana orang yang didik dalam keadaan fasif melainkan dalam pendidikan tejadi interaksi yang kompleks antara yang dididik dengan ligkungannya baik lingkungan person maupun non person”.
2.          Pendidikan adalah proses pengalaman yang menghasilakn pengalaman yang memberikan kesejahtraan  pribadi baik lahiriah maupun batiniah. 
5
 
                 
Berdasarkan pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila suatu masyarakat membangun pendidikan dengan bertolak pada hal tersebut maka kemajuan pendidikan akan ditentukan oleh tingkat peradaban masyarakat yang bersangkutan. Akibatnya masyarakatlah yang memajukan pendidikan sedangkan pendidikan itu sendiri tidak memajukan masyarakat.Pendidikan bukan sekedar bimbingan dan daya upaya sebab pendidikan tidak dituntut pelibatan orang dewasa sebab pendidikan dapat dilakukan oleh diri sendiri. Istilah pengalaman dari pernyataan diatas dapat diartikan sebagai hasil belajar yang meliputi tiga aspek yaitu :
a.        Pengalaman yang berupa pengetahuan
b.       Pengalaman yaqng berupa keterampilan
c.        Pengalaman yang berupa sikap
                  Menurut Undang-Undang No 2 tahun 1989  tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 1 (1989:27) bahwa : “Pendidikan adalah usaha sadar unuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latianan bagi peranannya dimasa yang akan datang”.
                  Dalam rumusan ini dikemukakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar, ini berarti bahwa pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan atau diadakan dengan sengaja dan didalamnya terdapat maksud untuk apa dilakukan atau dikerjakan.
            Berkaitan dengan variabel yang akn diteliti maka yang dimaksud dengan pelatihan adalah pelatihan perkoperasian yang diberikan kepada anggota koperasi. Pelatihan perkoperasian yang memadai yang dimiliki seseorang cenderung akan memberikan kesadaran dan tingkat partisipasi tinggi dalam berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.

1.      Partisipasi Anggota
    Pengertian Partisipasi anggota
    Istilah partisipasi sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari baik itu didalam media massa ataupun masyarakat awam.
Istilah partisipasi secara harfiah sebenarnya diambil dari bahasa asing “ Participation” yang artinya mengikut sertakan pihak lain.
Menurut Hendar dan Kusnadi (1999 :63), bahwa : “Partisipasi adalah mengikut sertakan semua komponen atau unsur yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung antara  lain dalam pembuatan perencanaan dan pengambilan keputusan”.
Secara umum partisipasi anggota koperasi merupalan keikutsertaan anggota secara menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan atau aktivitas koperasi. Maksudnya sukses tidaknya, berhasil tidaknya, berkembang tidaknya, bermamfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat tergantung pada partisipasi aktif para anggota koperasi.
Dalam Undang-Undang No 25 tahun 1992 (1992:10),tentang perkoperasian Pasal 17 ayat 1 bahwa: “Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus sebagi penanggung jawab koperasi. Sebagi pengguna jasa koperasi sekaligus pemilik anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Partisipasi anggota dibedakan atas tiga bidang pokok yaitu:
a)      Partisipasi dibidang organisasi
b)      Partisipasi dibidang usaha
c)      Partisipasi dibidang permodalan dan kelembagaan
            Untuk lebih jelasnya ketiga partisipasi anggota yang dikemukakan diatas dapat diuraikan satu persatu sebagai mana yang termuat dalam UU No 25 tahun 1992 (1992:9), tentang perkoperasiansebagai berikut :
Partisipasi dibidang organisasi: 1) Menghadiri rapat anggota. 2) Mengemukakan pendapat dan saran. 3) Memilih atau dipili untuk jadi pengurus,pengawas. 4) Mengawasi jalannya organisasi koperasi.
Partisiapasi dibidang permodalan : modal koperasi terdiri dari modal sendirei dan modal pinjaman.
Modal pinjaman dapat terdiri dari : 1) Simpanan pokok. 2)  Simpanan wajib  3) Dana Cadangan dan Hibah.
Partisipasi dibidang usaha : Anggota berpartisipasi dalam keg iatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi dn mendapwpelayanan yang sama antara sesame anggotanya.

            Dalam UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 45 disebutkan bahwa “ Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan, diberikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Dengan demikian jelaslah bahwa Sisa  Hasil Usaha (SHU) Koperasi akan dibagikan sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya SHU yang diterima masing-masinga anggota akan ditentukan oleh besarnya partisipasi anggota dalam memamfaatkan usaha koperasi. Jika partisipasi anggota dapat ditingkatkan maka koperasi akan berkembang sebagai mana yag diharapakan.
Dalam pencapaian tujua organisasi yang telah ditetapkan maka diperlukan adanya partisipasi semua pihak. Bentuk-bentuk partisipasi tersebut terdiri atas :
1.      Partisipasi formal dan informal
Pada partisipasi yang bersifat formal biasanya telah tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputasan, tetapi dalam partisipasi yang bersifat informal hanya terdapat persetujuan lisan antara bawahan dan atasan
2.      Partisipasi yang bersifat langsung dan tidak langsung
     Partisipasi langsung terjadi apabila setiap anggota dapat mengajukan pandangan, dan membahas pokok-pokok persoalan. Sedangkan dalam partisipasi tidak langsung akan ada wakil yang membawa aspirasi orang lain, misalnya karyawan atau anggota
3.      Partisipasi konstributif dan partisipasi insentif
      Partisipasi pada koperasi dapat berupa partisipasi konstributif dan dapat pula berupa partisipasi insentif. Kedua jenis partisipasi tersebut timbul sebagai akibat peran ganda anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedududkannya sebagai pemilik para anggota memberikan konstribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi dalam bentuk konstribusi keuangan, dan mengambil bagian dalam penentapan laporan keuangan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya usaha koperasi.Partisipasi semacam ini disebut partisipasi konstributif. Kemudaian kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memamfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi semaca ini disebut partisipasi insentif.
 Dengan demikian partisipasi anggota merupakan hal mutlak dalam pencapaian tujuan sebuah organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga anggota dalam suatu organisasi berkedudukan sebagai subjek dan ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya organisasi dan bukan sebagi objek yang hanya menerima hasil keputusan yang harus dijalankan dalam mencapai tujuan organisasi.
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design