Defenisi otonomi daerah menurut Abdul Halim (2004 : 143) adalah sebagai berikut :
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Krisis ekonomi dan kepercayaan yang dialami bangsa Indonesia yang memuncak pada tahun 1998, otonomi daerah dianggap sebagai salah satu solusi yang paling tepat untuk mengubah sistem pemerintahan yang selama ini dianggap hanya berpihak pada kelompok dan golongan tertentu saja, sehingga mengakibatkan tidak meratanya pembangunan.
Untuk mewujudkan hakekat reformasi, maka pihak legislatif menyusun Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Daerah yang selanjutnya direvisi menjadi UU. NO 32 Tahun 2004 dan UU. No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang selanjutnya direvisi menjadi UU. No 33 Tahun 2004.
Hal penting yang diatur dalam kedua Undang-undang tersebut adalah faktor keuangan yang diharapkan sebagai sarana dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam peranannya sebagai sumber pembiayaan dalam penyelenggaran pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat sebagai tujuan pelaksanaan otonomi kepada daerah.
Oleh karena itu, hakekat otonomi daerah harus tercermin dalam pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dengan kata lain, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merencanakan,menggunakan dam mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan dan belanja kepada masyarakat melalui DPRD.
0 Komentar:
Posting Komentar