Pengertian Bank yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, yang melihat kedudukan Bank sebagai badan penerima kredit. Kedua, menekankan sebagai pemberi kredit, dan yang Ketiga, merupakan kombinasi yang diperluas.
Menurut G. M. Verryn Stuart dikutip Dendawijaya (2005:14) bahwa :
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral.
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Suyatno dikutip Dendawijaya (2005:14) bahwa "Bank adalah Badan yang usaha utamanya menciptakan Kredit”.
Sedangkan menurut Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan pada pasal 1 ayat 2, Anonim (2007:1) bahwa :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
|
Sedangkan pengertian Bank Perkreditan Rakyat menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pasal 1 ayat 4, Anonim (2007:1) didefinisikan sebagai : “Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran".
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank Umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada Lembaga Keuangan dan untuk mengatasi Kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian, BPR dan Bank Umum sama-sama tidak diperbolehkan.
Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Bank diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan dengan menciptakan kredit atau memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dana.
0 Komentar:
Posting Komentar