Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » Kegiatan Implementasi LPSE Regional

Kegiatan Implementasi LPSE Regional

Dalam rangka kelanjutan implementasi LPSE Regional, berikut ini kami sampaikan kegiatan-kegiatan yang telah/akan dilaksanakan di masing-masing provinsi.

No
Kegiatan
Pelaksana
Keterangan
A
Instalasi peralatan TI, internet, dan website LPSE.
MCC, BAPPENAS[1]
Jabar, Jatim, Sumbar telah selesai akhir Mei
B
Training of Trainer
MCC, BAPPENAS
Telah selesai
C
Pembuatan peraturan gubernur sebagai payung hukum LPSE
Pemprov

D
Penentuan paket eproc
Pemprov

E
Training panitia, PPK, dan penyedia terpilih
MCC, Pemprov

F
Tender perdana melalui e-procurement
Pemrov, MCC, BAPPENAS


Tahap 1 Infrastruktur & TOT

A.   Instalasi peralatan IT, internet, dan website LPSE

Kegiatan ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh MCC ICCP dan BAPPENAS. Hingga akhir Mei 2008 telah terselesaikan untuk Jawa Barat dan Jawa Timur. Setelah serah terima peralatan IT dari MCC ICCP ke pemerintah provinsi maka pengelolaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah provinsi. Sementara itu, aplikasi LPSE yang terpasang akan mendapat dukungan teknis dari tim LPSE Nasional.
Kontak TI LPSE Nasional:
Agung Handoko (021)
3983 2082

B.   Training of Trainer

Kegiatan ini telah dilaksanakan di Jakarta untuk lima provinsi. Setelah kegiatan ini diharapkan para trainee dapat menjadi trainer di provinsi masing-masing.
Moment of truth: aplikasi dapat diakses melalui web & intranet, terbentuk working group. Critical factor
1.     Ketersediaan perangkat IT
2.     SK penunjukan working group.

Tahap 2: Pasca Instalasi Aplikasi dan TOT

C.   Pembuatan Peraturan Gubernur Tentang Pelaksanaan Eprocurement

Peraturan gubernur yang dibuat mengacu kepada Peraturan Menteri PPN no 4/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

D.   Penentuan Paket E-Procurement

Penentuan paket eprocurement:
1.     Pemprov menetapkan minimal 9 paket untuk dilelang secara elektronik.
2.     Menentukan panitia dan penyedia barang/jasa yang akan dilelang. Panitia dan PPK yang terpilih selanjutnya akan mendapat training (kegiatan D).
Lelang ini harus diumumkan juga di koran seperti halnya lelang konvensional. Beberapa informasi tambahan yang perlu disampaikan pada pengumuman antara lain:
1.     Lelang diselenggarakan secara elektronik melalui website LPSE Regional (sebutkan alamat website, nomor telepon helpdesk)
2.     Penyedia yang akan mengikuti eproc harus registrasi ke LPSE Regional (sebutkan alamat kantor LPSE Regional)

E.   Training Panitia dan Penyedia Terpilih

1.     Panitia menentukan para penyedia barang/jasa yang pernah mendapat kontrak dengan pemprov dan memiliki bidang saja sama dengan paket-paket yang akan dilelang.
2.     Pemprov mengadakan training terhadap panitia, PPK, dan penyedia terpilih di ruang training LPSE Regional.
3.     Kegiatan training didukung dan dikoordinasikan oleh MCC ICCP.
4.     Trainer pada training ini adalah peserta TOT yang pernah dilatih di Jakarta. Jika diperlukan, trainer LPSE Nasional dapat mendampingi.

F.   Tender Perdana Eproc

Tender perdana eproc dilaksanakan setelah ada satu atau lebih paket eproc siap dan setelah training panitia dan PPK.  Seremonial launching dilaksanakan dengan mengundang pihak-pihak antara lain:
1.     Media masa lokal
2.     Asosiasi-asosiasi lokal (Kadin, LPJK, Inkindo)
3.     Pejabat pemerintah terkait
4.     Penyedia yang telah mendaftar pada LPSE Regional.
Catatan:
1.     Seremonial launching dapat dilakukan pada tahap E (low risk) atau pada F (high risk) sesuai dengan kondisi.
2.     Sumber dana untuk kegiatan seremonial akan ditentukan kemudian.

Pada tahap kedua ini moment of truth ada pada tender perdana dan pendaftaran vendor. Kunci suksesnya adalah manjemen komunikasi. Komunikasi sangat penting mengingat e-procurement adalah hal yang baru dan akan melihatkan banyak stakeholder.
Actors: tim LPSE NASIONAL, tim LPSE Regional
Audience: panita, penyedia,  DPRD, media masa, publik



[1] Kegiatan-kegiatan di bawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - BAPPENAS selanjutkan akan dikoordinasikan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) sesuai Keppres 106/2007.
Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design