Headlines News :

BLOG PRIVACY

MOHON MAAF JIKA PORTAL INI TIDAK BERISI KONTEN PORNOGRAFI KARENA DI DALAM BLOG INI HANYA BERISI PENGETAHUAN YANG MUNGKIN ANDA HARAPKAN
Home » » Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pengelolaan Aset Daerah Prov. Sulawesi Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Pengelolaan Aset Daerah Prov. Sulawesi Selatan

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 1
Biro Pengelolaan Aset Daerah terdiri dari
a.       Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi;
b.      Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan penghapusan;
c.       Bagian Layanan Sistem Pengadaan;
d.      Bagian Pengamanan dan Pemeliharaan;
Bagian Kedua
Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Kepala Biro
Pasal 2
(1)   Biro Pengelolaan Aset Daerah dipimpin oleh Kepala Biro mempunyai tugas pokok penyelenggaraan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang aset daerah berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Biro Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis pengelolaan aset daerah;
b.      Pengordinasian penyusunan pengelolaan aset daerah;
c.       Pembinaan dan penyelenggaraan tugas tata usaha, perencanaan dan standarisasi, penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan layanan sistem pengadaan secara elektronik serta pengamanan dan pemeliharaan;
d.      Penyelenggaraan tugas kedinasan sesuai bidang tugasnya.
(3)   Tugas pokok sebagaimana pada yang dimaksud pada ayat (1)  dan (2) dirinci sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana kegiatan Biro Pengelolaan Aset Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.      Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.       Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis dan penyusunan pedoman pelaksanaan Pengelolaan Aset Daerah;
g.      Mengordinasikan dan menyelenggarakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h.      Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan administrasi pengelolaan aset daerah dalam hubungannya dengan masyarakat;
i.        Menyelenggarakan penyajian informasi dan penyusunan laporan aset daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
j.        Menyelenggarakan pembinaan dan fasilitasi penyusunan Neraca Aset Daerah  Provinsi Sulawesi Selatan;
k.      Menyelenggarakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
l.        Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Biro Pengelolaan Aset Daerah dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m.    Menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Ketiga
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bagian
Pasal 3
(1)   Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan, urusan umum, kepegawaian, menyusun perencanaan kebutuhan barang, standarisasi dan mutu barang dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Kepala Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang tata usaha, perencanaan dan standarisasi;
b.      Pelaksanaan pengelolaan aset daerah khususnya perencanaan kebutuhan dan standarisasi;
c.       Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)   Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Bagian Tata Usaha, Perencanaan dan Standarisasi;
b.      Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.       Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Melaksanakan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian dan rumah tangga Biro Pengelolaan Aset Daerah;
g.      Mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
h.      merumuskan kebijakan bidang tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
i.        Melaksanakan koordinasi dan menyusun produk peraturan daerah di bidang tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
j.        Melaksanakan koordinasi dengan SKPD serta pihak lainnya terkait dengan tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
k.      Melaksanakan administrasi bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
l.        Melaksanakan pengelolaan aset daerah bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang;
m.    Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang tentang standarisasi, perencanaan dan mutu barang;
n.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang daerah;
o.      Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian tata usaha, perencanaan dan mutu barang dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
p.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan langsung sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Empat
Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian
Pasal 4
(1)   Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melakukan administrasi ketatausahaan, koordinasi dan pengendalian monitoring dan evaluasi dan pengukuran kinerja lingkup Biro Pengelolaan Aset Daerah serta penyusunan laporan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha Biro sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan Biro Pengelolaan Aset Daerah
g.      Mengumpulkan bahan mengoordinasikan dan menyusun rancangan laporan akuntabilitas kinerja, laporan kegiatan dan bentuk laporan lainnya dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
h.      Mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan menyusun rancangan rencana kerja dan perencanaan strategik Biro Pengelolaan Aset Daerah;
i.        Mengoordinasikan daan mendistribusikan naskah dinas masuk dan keluar;
j.        Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan administrasi dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
k.      Mengelola daftar hadir dan melakukan pelaporan mengenai tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang dan berkala;
l.        Melakukan urusan kepegawaian meliputi penyusunan DUK, bezzetting, data pegawai, usul mutasi pegawai, kesejahteraan pegawai, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dan pembinaan disiplin pegawai lingkup Biro Pengelolaan Aset Daerah;
m.    Mengoordinasikan dan menfasilitasi permohonan cuti, ijin, surat keterangan sakit terhadap pegawai dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
n.      Mengoordinasikan persiapan pelaksanaan tugas upacara, apel, keprotokolan dan kehumasan dalam lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
o.      Melakukan inventarisasi barang inventaris yang ada pada Biro Pengelolaan Aset Daerah;
p.      Mengatur administrasi penyelenggaraan inventaris barang;
q.      Mengurus administrasi perjalanan dinas pegawai dalam lingkup Biro Pengelolaan Aset Daerah;
r.        Mengoordinasikan dan memfasilitasi administrasi kegiatan peningkatan kesejahteraan pegawai dalam Lingkungan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
s.       Melakukan kegiatan pelayanan tamu Biro Pengelolaan Aset Daerah;
t.        Menyusun/merekapitulasi rencana/program kegiatan (RASK/DASK) Biro Pengelolaan Aset Daerah;
u.      Menyusun/merekapitulasi laporan/fisik keuangan Biro Pengelolaan Aset Daerah;
v.      Mengkoordinir penyusunan Renja dan Lakip Biro untuk kesejahteraan pegawai;
w.    Menyusun laporan hasil pelaksanaan Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
x.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 5
(1)   Sub Bagian Perencanaan  Kebutuhan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok penyiapan rencana kebutuhan barang kepada masing-masing SKPD untuk diintegrasikan dan disinkronkan dalam rangka penyusunan APBD dan melakukan evaluasinterhadap belanja barang dan jasa setiap SKPD dan penyiapan bahan penyusunan laporan program kebutuhan lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Kebutuhan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Mengoordinasikan pengumpulan bahan perencanaan kebutuhan barang bagi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
g.      Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan standarisasi harga;
h.      Menyiapkan bahan dalam rangka analisa data barang secara sistematis serta menyajikan data barang yang meliputi jenis, harga, mutu, ukuran barang sebagai hasil kegiatan pemeriksaan barang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
i.        Mengoordinasikan dan menyiapkan bahan dalam menganalisa rencana program dan analisa kebutuhan perlengkapan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui RKBU dan RTBU;
j.        Mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan data bahan perencanaan kebutuhan perlengkapan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk disusun DKBMD;
k.      Pengumpulan bahan data realisasi hasil pengadaan barang SKPD tiap tahun anggaran bagi kebutuhan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
l.        Mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan pengumpulan catatan perimbangan kebutuhan barang seluruh Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
m.    Menghimpun data dan kebutuhan barang SKPD dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan Aset;
n.      Melakukan administrasi analisa data dan kebutuhan barang;
o.      melakukan penelitian dan pengendalian terhadap rencana kebutuhan barang;
p.      menghimpun data realisasi hasil pengadaan barang unit tiap tahun anggaran bagi kebutuhan perangkat Pemerintah Provinsi dan membuat Buku Daftar Hasil Pengadaan Barang;
q.      melakukan evaluasi pelaksanaan belanja barang melalui pemeriksaan barang pada SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk disesuaikan dengan Perencanaan Kebutuhan Barang;
r.        membuat catatan perimbangan kebutuhan barang seluruh perangkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
s.       menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program kebutuhan perlengkapan di lingkungan Pemerintah Provinsi;
t.        menyusun laporan hasil pelaksanaan Sub Bagian Perencanaan Kebutuhan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
u.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 6

(1)   Sub Bagian Standarisasi dan Mutu Barang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok Membuat standarisasi harga barang dan jasa, mutu maupun kualitas barang,  standarisasi sarana dan prasarana sebagai acuan belanja barang dan jasa pada SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Standarisasi Harga dan Mutu Barang;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Membuat standarisasi harga barang dan jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai acuan belanja barang dan jasa;
g.      Menyiapkan bahan dalam rangka analisa data barang secara sistematis serta menyajikan data barang yang meliputi jenis, harga, mutu, ukuran barang sebagai hasil kegiatan pemeriksaan barang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
h.      melakukan standarisasi harga barang/jasa dan standarisasi sarana dan prasarana;
i.        melakukan penelitian survey harga dan kualitas barang dan jasa dipasaran, distributor, agen tunggal, sub agen pabrikan dan penyedia barang lainnya untuk dijadikan bahan perbandingan dan evaluasi dalam penetapan harga;
j.        melakukan penelitian dan perkembangan harga di pasaran serta menganalisa dan membahas harga barang/jasa bahan produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri;
k.      melakukan pembahasan dan memproses penetapan harga satuan barang/jasa berupa insidentil/non standar kebutuhan Pemeirntah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan;
l.        Mengklarifikasi jenis barang daerah sesuai dengan komponen belanja barang dan jasa maupun belanja modal ke dalam standarisasi harga satuan barang dan jasa;
m.    Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Standarisasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
n.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Kelima
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bagian
Pasal 7

(1)   Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan Penghapusan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan admininstrasi dan pengelolaan aset daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan Penghapusan mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bidang penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
b.      Pelaksanaan pengelolaan aset daerah khususnya penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
c.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)   Tugas pokok dan fungsi sebagaima dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan pada Bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan Penghapusan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       merumuskan kebijakan bidang penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
g.      Melaksanakan koordinasi dan menyusun rancangan peraturan daerah dibidang penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
h.      Melaksanakan penatausahaan dan koordinasi dengan SKPD serta pihak lainnya terkait dengan penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
i.        Melaksanakan administrasi bagian penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
j.        Melaksanakan pengelolaan barang daerah khususnya bagian penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
k.      Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang daerah tentang penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan penghapusan;
l.        Menfasilitasi pengelolaan aset daerah pemekaran skala Provinsi;
q.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan barang daerah;
r.        Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bagian Penatausahaan, Penggunaan, Pemanfaatan dan Penghapusan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
s.       Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan langsung sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Keenam
Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian
Pasal 8
(1)   Sub Bagian Penatausahaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melaksanakan penatausahaan barang daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Penatausahaan dan Penyelesaian Aset;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Mengoordinasikan dan melakukan penyiapan data tentang keadaan barang inventaris milik pusat dan daerah yang berada pada dalam penguasaan serta tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
g.      Menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan bahan laporan semesteran tahunan dan lima tahun sekali (buku induk) tentang penatausahaan barang yang bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
h.      Mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan penatausahaan barang daerah bagi perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai format yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku;
i.        Melakukan penelitian secara fisik terhadap status barang inventaris milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Aset tersebut agar sesuai dengan kebutuhan SKPD;
j.        Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan kebijakan Pengelolaan Investasi dan Aset daerah Provinsi;
k.      Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengendalian pengelolaan tentang penatausahaan;
l.        Melaksanakan inventarisasi barang daerah melalui Sistem Informasi Barang Daerah;
m.    Melakukan pemutakhiran data tentang realisasi belanja barang dari belanja modal;
n.      Mengkoordinasikan dengan pihak terkait dan menghimpun aset bermasalah yang dilklaim oleh pihak lain;
o.      Melakukan monitoring terhadap hasil laporan Pengurus barang kepada atasan langsung di masing-masing SKPD;
p.      Melakukan administrasi penatausahaan;
q.      Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas penatausahaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
r.        Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 9
(1)   Sub Bagian Penggunaan dan Pemanfaatan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan dalam melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan barang daerah yang berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Penggunaan dan Pemanfaatan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Melakukan monitoring terhadap penggunaan dan pemanfaatan barang daerah yang ada pada masing-masing SKPD;
g.      Menyiapkan bahan, mengusul dan mengajukan usul pemanfaatan barang milik daerah kepada kepala daerah baik dalam bentuk pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan barang milik daerah serta melakukan penyusunan rancangan surat perjanjian;
h.      Meneliti usulan SKPD tentang rencana pemanfaatan barang milik daerah yang melalui  sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna/bangun guna serah kepada pihak ketiga;
i.        Melakukan penelitian usul SKPD terhadap penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, tanah dan gedung untuk ditetapkan status penggunaannya dengan mempertimbangkan jumlah personil, beban tugas dan tanggungjawab SKPD dimaksud;
j.        Menyiapkan bahan pengusulan kepada kepala daerah untuk penetapan penggunaan barang milik daerah berupa tanah, bangunan dan kendaraan yang harus diserahkan oleh pengguna sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD;
k.      Melakukan penyiapan bahan dalam menganalisa atau meneliti rencana barangyang akan ditetapkan penggunaannya;
l.        Menyiapkan bahan dalam menganalisa atau meneliti rencana barang yang akan ditetapkan pemanfaatannya;
m.    Menyiapkan bahan dan melakukan monitoring dan penggunaan dan pemanfaatan barang daerah yang ada di Kabupaten/Kota;
n.      Melakukan inventarisasi penggunaan barang oleh SKPD dalam rangka perumusan kebijakan pengelolaan aset;
o.      menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Penggunaan dan Pemanfaatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
p.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 10

(1)   Sub Bagian Penghapusan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan dalam melaksanakan penghapusan aset milik daerah maupun aset milik pusat yang berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Penghapusan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Meneliti usulan penghapusan dari masing-masing SKPD untuk diusulkan penghapusannya kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
g.      Membuat laporan data barang inventaris yang disiapkan untuk dihapus dan melakukan penelitian secara fisik terhadap barang-barangyang akan dihapus;
h.      Mengiventarisasi Aset SKPD yang akan dihapuskan;
i.        Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Penghapusan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
j.        Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Ketujuh
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bagian
Pasal 11

(1)   Bagian Layanan Sistem Pengadaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbasis Internet lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis dibidang pengadaan barang/jasa;
b.      Pelaksanaan pengelolaan aset daerah;
c.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)   Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan pada Bagian Layanan Sistem Pengadaaan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Menyusun program kegiatan pengelolaan e-Procurement di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Bagian Layanan Sistem Pengadaan;
g.      Mengkoordinir pelaksanaan pelatihan/training kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem e-Procurement;
h.      Mengkoordinir pemberian pelayanan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
i.        Menyediakan informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani Panitia/ Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan sistem e-Procurement.
j.        Menyediakan informasi dan data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh Pengguna  untuk kepentingan proses audit, monitoring dan evaluasi;
k.      Melaksanaan ketatausahaan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan;
l.        Melaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.    Mengkoordinir pelaksanaan program e-Procurement di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
n.      Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Layanan Sistem Pengadaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
o.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Kedelapan
Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian
Pasal 12
(1)   Sub Bagian Administrasi Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melaksanakan Administrasi tentang sistem informasi pengadaan barang/jasa lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(3)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Administrasi Sistem Informasi;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan member petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Melakukan koordinasi kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP tentang pelaksanaan e- Procurement;
g.      Menyiapkan (set up) perangkat teknis sistem informasi (hardware);
h.      Memelihara server Unit LPSE dan perangkat lainnya;
i.        Menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi;
j.        Memberikan informasi dan masukan kepada LPSE Pusat tentang kendala-kendala teknis yang terjadi di Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan;
k.      Melaksanakan instruksi teknis dari LPSE Pusat;
l.        Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Administrasi Sistem Informasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m.    Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 13
(1)   Sub Bagian Registrasi dan Verifikasi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melakukan registrasi dan verifikasi terhadap layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Registrasi dan Verifikasi;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Menangani pendaftaran Pengguna Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan;
g.      Melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran Pengguna Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan;
h.      Menyetujui dan menolak permohonan pendaftaran Pengguna Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan hasil verifikasi;
i.        Mengelola arsip dan dokumen Pengguna Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan;
j.        Melakukan konfirmasi kepada Pengguna Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi;
k.      Menyampaikan informasi kepada Pengguna Unit LPSE Provinsi Sulawesi Selatan tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
l.        Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Registrasi dan Verifikasi dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
m.    Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 14

(1)   Sub Bagian Pengembangan Layanan Pengadaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Pengembangan Layanan Pengadaan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Melakukan pelayanan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
g.      Memberikan pelatihan/training kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem e-Procurement;
h.      Melakukan peningkatan SDM kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP;
i.        Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-procurement kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan;
j.        Melakukan fungsi ketatausahaan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan;
k.      Sebagai media penyedia informasi dan konsultasi ( helpdesk ) yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan sistem e-Procurement;
l.        Melakukan pendataan bagi pegawai negeri sipil yang telah bersertifikat Ahli pengadaan barang/jasa pemerintah;
m.    Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengembangan Layanan Pengadaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
n.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Kesembilan
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Bagian
Pasal 15

(1)   Bagian Pengamanan dan Pemeliharaan dipimpin oleh Kepala Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pengamanan dan Pemeliharaan terhadap Aset lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat (1) Bagian Pengamanan dan Pemeliharaan mempunyai fungsi :
a.       Perumusan kebijakan teknis di bagian pengamanan dan pemeliharaan
b.      Pelaksanaan pengamanan, pemeliharaan, evaluasi dan pelaporan Aset daerah;
c.       Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3)   Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan pada bagian pengamanan dan pemeliharaan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       merumuskan kebijakan bidang pengamanan dan pemeliharaan;
g.      Mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan pengumpulan rencana kebutuhan pemeliharaan barang SKPD dan realisasi pemeliharaan barang SKPD setiap tahun anggaran;
h.      Melaksanakan koordinasi dan menyusun rancangan peraturan daerah dibidang pemeliharaan dan pengamanan Aset;
i.        Melaksanakan penatausahaan dan koordinasi dengan SKPD serta pihak lainnya terkait dengan pemeliharaan dan pengamanan Aset daerah;
j.        Melaksanakan administrasi Bagian pengamanan dan pemeliharaan;
k.      Melaksanakan pengelolaan barang daerah khususnya bagian pengamanan dan pemeliharaan;
l.        Melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan Aset;
m.    Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pengelolaan barang daerah tentang pengamanan dan pemeliharaan;
n.      Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Pengamanan dan Pemeliharaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
o.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan langsung sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kesepuluh
Tugas Pokok dan Rincian Tugas Kepala Sub Bagian
Pasal 16
(1)   Sub Bagian Pengamanan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengamanan Aset daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian pengamanan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Melakukan pengamanan fisik maupun administrasi terhadap barang inventaris baik barang  bergerak maupun barang tidak bergerak berupa pemasangan tanda kepemilikan, pemagaran, pencatatan, pemasangan label kode lokasi, kode barang dan penyelesaian bukti kepemilikan barang;
g.      Melakukan koordinasi terhadap aset dalam rangka pengamanan aset secara berkala.
h.      Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap barang milik daerah;
i.        Mengatur dan menata Aset untuk diamankan secara tertib dan teratur;
j.        Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengendalian aset bermasalah;
k.      Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengamanan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
l.        Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 17
(1)   Sub Bagian Pemeliharaan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melakukan pemeliharaan terhadap aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Pemeliharaan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pemeliharaan barang milik daerah pada SKPD Provinsi Sulawesi Selatan;
g.      Menyusun rencana kegiatan pemeliharaan terhadap semua barang inventaris;
h.      Menginventarisir barang milik daerah yang akan dipelihara dan membuat rencana anggaran biaya sesuai dengan Daftar Rencana Pemeliharaan Barang Daerah;
i.        Melakukan pemeliharaan barang inventaris milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan termasuk yang berada pada Biro Pengelolaan Aset Daerah;
j.        Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Pemeliharaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
k.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Pasal 18

(1)   Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian mempunyai tugas pokok melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait dengan pengelolaan Aset daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
(2)   Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirinci sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
b.      Mendistribusikan tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksana tugas kepada bawahannya sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan  bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang belum dilaksanakan;
d.      Membuat konsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas untuk menghindari kesalahan;
e.       Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.       menghimpun data realisasi hasil pengadaan barang unit tiap Tahun Anggaran bagi kebutuhan kebutuhan perangkat Pemerintah Provinsi dan membuat Buku Daftar Hasil Pengadaan Barang;
g.      menghimpun data hasil pemeliharaan barang pada setiap SKPD;
h.      membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang Milik Daerah setiap Tahun Anggaran;
i.        melaporkan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan Aset daerah;
j.        Melakukan monitoring terhadap hasil laporan penyimpan barang kepada atasan langsung dimasing-masing SKPD;
k.      menyiapkan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program kebutuhan perlengkapan dilingkungan Pemerintah Provinsi;
l.        mengumpulkan bahan data realisasi hasil pengadaan barang SKPD tiap tahun anggaran bagi kebutuhan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
m.    mengevaluasi hasil realisasi belanja barang dan jasa pada masing-masing SKPD;
n.      Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
o.      Melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.


Share this article :

0 Komentar:

CARI

< Letakkan disini kode Shoutbox Anda>

Artikel Populer

 
Support : Creating Website | Ekhardhi Design | Ekhardhi Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. @ekhardhi - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Ekhardhi Design