Tugas lembaga tinggi Negara saling berhubungan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.. Lembaga legislatif terdiri dari MPR dan DPR dalam hal ini adalah lembaga tertinggi Negara dan lembaga tinggi Negara yang bertugas untuk membuat undang-undang. Selain itu MPR juga bertugas untuk menyusun GBHN dan memilih prsiden dan
wakil prsiden. Lembaga eksekutif yang terdiri atas presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh wakil presiden dan para menteri untuk menjalankan undang-undang. Dalam sistem politik Indonesia presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi Negara lainnya. Presiden yang juga sebagai mandataris berkewajiban menjalankan garis-garis besar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR. Dalam UUD 1945 presiden dan wakil prsiden dipilih oleh MPR. Dengan masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk periode kedua. dan lembaga yudikatif yang terdiri dari mahkama agung (MA) baserta lembaga kehakiman yang berada dibawahnya bertugas untuk mengawasi kinrja dari lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam melaksanakan tugasnya. Mahkama agung ini bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung dilakukan Presiden. Lembaga Tinggi Negara Lainnya Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Home »
» HUBUNGAN ANTARA TUGAS-TUGAS LEMBAGA TINNGI NEGARA
0 Komentar:
Posting Komentar