Dalam
rangka kelanjutan implementasi LPSE Regional, berikut ini kami sampaikan
kegiatan-kegiatan yang telah/akan dilaksanakan di masing-masing provinsi.
No
|
Kegiatan
|
Pelaksana
|
Keterangan
|
A
|
Instalasi peralatan TI, internet, dan website
LPSE.
|
MCC, BAPPENAS[1]
|
Jabar, Jatim, Sumbar telah selesai akhir Mei
|
B
|
Training of Trainer
|
MCC, BAPPENAS
|
Telah selesai
|
C
|
Pembuatan peraturan gubernur sebagai payung hukum
LPSE
|
Pemprov
|
|
D
|
Penentuan paket eproc
|
Pemprov
|
|
E
|
Training panitia, PPK, dan penyedia terpilih
|
MCC, Pemprov
|
|
F
|
Tender perdana melalui e-procurement
|
Pemrov, MCC, BAPPENAS
|
|
Tahap 1
Infrastruktur & TOT
A. Instalasi peralatan IT, internet, dan website
LPSE
Kegiatan ini akan dilaksanakan sepenuhnya oleh
MCC ICCP dan BAPPENAS. Hingga akhir Mei 2008 telah terselesaikan untuk Jawa
Barat dan Jawa Timur. Setelah serah terima peralatan IT dari MCC ICCP ke
pemerintah provinsi maka pengelolaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya
pemerintah provinsi. Sementara itu, aplikasi LPSE yang terpasang akan mendapat
dukungan teknis dari tim LPSE Nasional.
Kontak TI LPSE Nasional:
Agung Handoko (021) 3983 2082
Agung Handoko (021) 3983 2082
B. Training of Trainer
Kegiatan
ini telah dilaksanakan di Jakarta untuk lima provinsi. Setelah kegiatan ini
diharapkan para trainee dapat menjadi trainer di provinsi masing-masing.
Moment of truth: aplikasi dapat diakses
melalui web & intranet, terbentuk working group. Critical factor
1. Ketersediaan perangkat IT
2.
SK
penunjukan working group.
Tahap
2: Pasca Instalasi Aplikasi dan TOT
C. Pembuatan Peraturan Gubernur Tentang
Pelaksanaan Eprocurement
Peraturan gubernur yang dibuat mengacu kepada
Peraturan Menteri PPN no 4/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
D. Penentuan Paket E-Procurement
Penentuan paket eprocurement:
1. Pemprov menetapkan minimal 9
paket untuk dilelang secara elektronik.
2. Menentukan panitia dan
penyedia barang/jasa yang akan dilelang. Panitia dan PPK yang terpilih
selanjutnya akan mendapat training (kegiatan D).
Lelang ini harus diumumkan juga di koran
seperti halnya lelang konvensional. Beberapa informasi tambahan yang perlu
disampaikan pada pengumuman antara lain:
1. Lelang diselenggarakan
secara elektronik melalui website LPSE Regional (sebutkan alamat website, nomor
telepon helpdesk)
2. Penyedia yang akan mengikuti
eproc harus registrasi ke LPSE Regional (sebutkan alamat kantor LPSE Regional)
E. Training Panitia dan Penyedia Terpilih
1.
Panitia menentukan para penyedia barang/jasa yang pernah mendapat
kontrak dengan pemprov dan memiliki bidang saja sama dengan paket-paket yang
akan dilelang.
2. Pemprov mengadakan training
terhadap panitia, PPK, dan penyedia terpilih di ruang training LPSE Regional.
3. Kegiatan training didukung dan
dikoordinasikan oleh MCC ICCP.
4. Trainer pada training ini
adalah peserta TOT yang pernah dilatih di Jakarta. Jika diperlukan, trainer
LPSE Nasional dapat mendampingi.
F. Tender Perdana Eproc
Tender perdana eproc dilaksanakan setelah ada
satu atau lebih paket eproc siap dan setelah training panitia dan PPK. Seremonial launching dilaksanakan
dengan mengundang pihak-pihak antara lain:
1. Media masa lokal
2. Asosiasi-asosiasi lokal
(Kadin, LPJK, Inkindo)
3. Pejabat pemerintah terkait
4. Penyedia yang telah
mendaftar pada LPSE Regional.
Catatan:
1. Seremonial launching dapat
dilakukan pada tahap E (low risk) atau pada F (high risk) sesuai dengan
kondisi.
2. Sumber dana untuk kegiatan
seremonial akan ditentukan kemudian.
Pada
tahap kedua ini moment of truth ada pada tender perdana dan pendaftaran
vendor. Kunci suksesnya adalah manjemen komunikasi. Komunikasi sangat penting
mengingat e-procurement adalah hal yang baru dan akan melihatkan banyak stakeholder.
Actors:
tim LPSE NASIONAL, tim LPSE Regional
Audience:
panita, penyedia, DPRD, media masa,
publik
[1] Kegiatan-kegiatan di bawah Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah - BAPPENAS selanjutkan akan dikoordinasikan oleh LKPP
(Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah) sesuai Keppres 106/2007.
0 Komentar:
Posting Komentar